|
Kedudukan, Tugas dan Fungsi |
|
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Kamis, 23 Juli 2009 16:52 |
|
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA JAWA TIMUR
TUGAS POKOK :
Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Timur BAB XII Pasal 21
- Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
- Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga , mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum bina marga.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(2)Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum bina marga;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum bina marga
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
|